Kaum spilis (Sekulerisme,Pluralisme,liberalism) menggugat undang-undang No 1 th 1965,tentang penodaan Agama ke MK (mahkamah Institusi). Akan disidangkan pada hari rabu tgl 27 januari 2010 di gedung Mahkamah Institusi Jln Merdeka Barat jam 09:30 .
Kalau gugatan mereka dikabuli oleh MK maka negri ini tidak punya undang-undang tentang penodaan,penistaan terhadap agama artinya segala bentuk aliran sesat akan tumbuh dan akan bebas mengajarkan ,menyebarkan ajarannya. Ahmadiyyah berkobar lagi ,Aqidah umat islam diobok-obok ,penghinaan terhadap nabi Muhammad semakin menjadi .Rela kah kalian ketika agama kalian dilecehkan ,Nabi kalian tak henti-hentinya di hinakan….????
Oleh karena itu kami umat islam menyatakan penolakkan terhadap pencabutan undang –undang tersebut.
Himbauan kepada ikhwan dan ikhwat yang punya waktu untuk hadir di Mahkamah Institusi ,bersama kaum mulim yang lain. Ingat pada hari Rabu tgl 27 januari 2010 sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan pencabutan undang-undang tersebut .Dan untuk di copy paste kan pesan ini kepada para pengurus grup untuk di kirim ke anggota. ALLOHU TA’ALA MA’ANA , ALLOH SWT BERSAMA KITA….. . ALLOHU AKBAR…….ALLOHU AKBAR………ALLOHU AKBAR………LAILAHAILLALLAH MUHAMMADARRASULLULLAH.....